Minggu, 05 November 2017

Ketentuan saham dalam Perseroan Terbatas UU Nomor 40/2007

Beberapa Ketentuan yang mengatur kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas

Penambahan Modal Perseroan, sebagaimana disbuetkan dalam :


Bagian Ketiga
Penambahan Modal
Pasal 41
Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama1 (satu) tahun.
Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 42
Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan
dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih
ari ½ (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar .
Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Pasal 43
Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan
saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:
ditujukan kepada karyawan Perseroan;
ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.
Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.
Bagian Keempat
Pengurangan Modal
Pasal 44
Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan / atau anggaran dasar.
Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.


Kamis, 02 November 2017

BAGAIMANA UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN FATWA PENGADILAN ANAK USIA DIBAWAH UMUR


TENTANG PENETAPAN
 FATWA ANAK USIA DIBAWAH UMUR

PENDAPAT HUKUM
Sertipikat tanah tertulis atas nama suaminya bernama NANA SURYANA (Almarhum) dan telah menikah dengan seorang istri bernama YULIA SITI AROH, serta telah dikarunia seorang anak perempaun bernama SEFTIANA RAHAYU, berumur 17 tahun, apa yang harus dilakukan oleh Ahli Waris apabila ingin  melakukan berbuatan hukum jual beli.
Pertanyaan   :  perlukah ijin penetapan dari Pengadilan, dalam hal Istri almarhum dan anaknya  yang-- masih dibawah umur tersebut apabila ingin melepaskan ha katas tanahnya (Jual Beli):

Jawaban      :   bahwa untuk tindakan hukum, seseorang baru dianggap dewasa apabila sudah mencapai usia 21 tahun, dan disebutkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 bahwa “(1). anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekusaannya. (2). Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar Pengadilan” untuk tindakan Jual beli Seorang Ibu sebagai wali dari anaknya yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan.
SEBAGAI CONTOH :
Bahwa tentang Penetapan Perwalian anak dibawah umur dari Pengadilan Negeri ...... “bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 17 Nopember 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ........ dibawah Register nomor : 708/Pdt.P/2014/PN..........., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.       Bahwa Pemohon adalah Istri yang sah dari suaminya yang bernama…….…menikah di ........tanggal………………….berdasarkan Akta Nikah Nomor…….…....1997, tanggal…………..1997;
2.       Bahwa dari hasil perkawinan Pemohon dengan suaminya …………... (alm) tersebut telah dikaruinai 1 (satu) orang anak yang bernama…….……lahir pada tanggal 7 September 1997;
3.       Bahwa pada tanggal 13 Januari 2002, suami Pemohon yang bernama .…. (Alm) tersebut telah meninggal dunia karena sakit sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: ……………………….
4.       Bahwa dengan meninggalnya suami Pemohon, maka Pemohon dan anak Pemohon adalah ahli waris dari almarhum………….dan oleh karena anak Pemohon yang bernama…………..yang menurut hukum masih dibawah umur, maka sudah sepatutnya apabila Pemohon ditetapkan sebagai wali kuasa dari anak Pemohon yang belum dewasa tersebut untuk melakukan perbuatan hukum.
Maka, berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkenan untuk :
1.       Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas.
2.       Menetapkan Pemohon ….……sebagai orang tua/wali kuasa yang sah dari anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama ………….Perempuan, lahair di Tangerang tanggal 1 September 1997.
3.       Biaya perkara menurut hukum.  
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dst…..
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat bahwa Pemohon telah berhasil membuktikan dalil permohonannya, sehingga oleh karenanya  permohonan Pemohon dapat dikabulkan:
Menimbang, bahwa oleh karena pemohon ini adalah untuk kepentingan Pemohon, maka biaya yang timbul
dalam pekara ini  dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan akan Pasal 345, Jo Pasal 385, Pasal 393 sampai Pasal 396 BW serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENETAPKAN
1.       Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.       Menetapkan Pemohon…………….sebagai orang tua /wali kuasa  yang sah dari anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama……………………. Perempuan, lahir di Tangerang tanggal  1 September 1997.
3.       Memberi ijin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku orang tua/wali yang akan mewakili  anak Pemohin yang masih dibawah umur bernama ………….;
4.       Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 196.000,- (seratus sembilanpuluh enam ribu rupiah);

Kutipan PENETAPAN NOMOR : 708/Pdt.P/2014/PN.TNG
Demikian…..
Dst….
Larangan terhadap orang tua untuk memindahkan yang menjadi hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 48 sebagai berikut:

“Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.”

Kantor Pertanahan Kanwil Jawa Barat

Dikantor Wilayah Pertanahan Jawa Barat