Beberapa Ketentuan yang mengatur kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas
Penambahan Modal Perseroan, sebagaimana disbuetkan dalam :
Bagian
Ketiga
Penambahan
Modal
Pasal 41
Penambahan
modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
RUPS
dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling
lama1 (satu) tahun.
Penyerahan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik
kembali oleh RUPS.
Pasal 42
Keputusan
RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan
dengan
memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan
anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau
anggaran dasar.
Keputusan
RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar
adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih
ari ½
(satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui
oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar .
Penambahan modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar
Perseroan.
Pasal 43
Seluruh
saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan
kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi
saham yang sama.
Dalam
hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan
saham
yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih
dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham
yang dimilikinya.
Penawaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:
ditujukan
kepada karyawan Perseroan;
ditujukan kepada pemegang obligasi atau
efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan
persetujuan RUPS; atau
dilakukan
dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh
RUPS.
Dalam
hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak
untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa
saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.
Bagian
Keempat
Pengurangan
Modal
Pasal 44
Keputusan
RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan
memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk
perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan / atau
anggaran dasar.
Direksi
wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua
kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar