Kamis, 02 November 2017

BAGAIMANA UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN FATWA PENGADILAN ANAK USIA DIBAWAH UMUR


TENTANG PENETAPAN
 FATWA ANAK USIA DIBAWAH UMUR

PENDAPAT HUKUM
Sertipikat tanah tertulis atas nama suaminya bernama NANA SURYANA (Almarhum) dan telah menikah dengan seorang istri bernama YULIA SITI AROH, serta telah dikarunia seorang anak perempaun bernama SEFTIANA RAHAYU, berumur 17 tahun, apa yang harus dilakukan oleh Ahli Waris apabila ingin  melakukan berbuatan hukum jual beli.
Pertanyaan   :  perlukah ijin penetapan dari Pengadilan, dalam hal Istri almarhum dan anaknya  yang-- masih dibawah umur tersebut apabila ingin melepaskan ha katas tanahnya (Jual Beli):

Jawaban      :   bahwa untuk tindakan hukum, seseorang baru dianggap dewasa apabila sudah mencapai usia 21 tahun, dan disebutkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 bahwa “(1). anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekusaannya. (2). Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar Pengadilan” untuk tindakan Jual beli Seorang Ibu sebagai wali dari anaknya yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan.
SEBAGAI CONTOH :
Bahwa tentang Penetapan Perwalian anak dibawah umur dari Pengadilan Negeri ...... “bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 17 Nopember 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ........ dibawah Register nomor : 708/Pdt.P/2014/PN..........., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.       Bahwa Pemohon adalah Istri yang sah dari suaminya yang bernama…….…menikah di ........tanggal………………….berdasarkan Akta Nikah Nomor…….…....1997, tanggal…………..1997;
2.       Bahwa dari hasil perkawinan Pemohon dengan suaminya …………... (alm) tersebut telah dikaruinai 1 (satu) orang anak yang bernama…….……lahir pada tanggal 7 September 1997;
3.       Bahwa pada tanggal 13 Januari 2002, suami Pemohon yang bernama .…. (Alm) tersebut telah meninggal dunia karena sakit sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: ……………………….
4.       Bahwa dengan meninggalnya suami Pemohon, maka Pemohon dan anak Pemohon adalah ahli waris dari almarhum………….dan oleh karena anak Pemohon yang bernama…………..yang menurut hukum masih dibawah umur, maka sudah sepatutnya apabila Pemohon ditetapkan sebagai wali kuasa dari anak Pemohon yang belum dewasa tersebut untuk melakukan perbuatan hukum.
Maka, berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkenan untuk :
1.       Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas.
2.       Menetapkan Pemohon ….……sebagai orang tua/wali kuasa yang sah dari anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama ………….Perempuan, lahair di Tangerang tanggal 1 September 1997.
3.       Biaya perkara menurut hukum.  
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dst…..
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat bahwa Pemohon telah berhasil membuktikan dalil permohonannya, sehingga oleh karenanya  permohonan Pemohon dapat dikabulkan:
Menimbang, bahwa oleh karena pemohon ini adalah untuk kepentingan Pemohon, maka biaya yang timbul
dalam pekara ini  dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan akan Pasal 345, Jo Pasal 385, Pasal 393 sampai Pasal 396 BW serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENETAPKAN
1.       Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.       Menetapkan Pemohon…………….sebagai orang tua /wali kuasa  yang sah dari anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama……………………. Perempuan, lahir di Tangerang tanggal  1 September 1997.
3.       Memberi ijin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku orang tua/wali yang akan mewakili  anak Pemohin yang masih dibawah umur bernama ………….;
4.       Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 196.000,- (seratus sembilanpuluh enam ribu rupiah);

Kutipan PENETAPAN NOMOR : 708/Pdt.P/2014/PN.TNG
Demikian…..
Dst….
Larangan terhadap orang tua untuk memindahkan yang menjadi hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 48 sebagai berikut:

“Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar