TENTANG PENETAPAN
FATWA ANAK USIA DIBAWAH UMUR
PENDAPAT HUKUM
Sertipikat
tanah tertulis atas nama suaminya bernama NANA SURYANA (Almarhum) dan telah
menikah dengan seorang istri bernama YULIA SITI AROH, serta telah dikarunia
seorang anak perempaun bernama SEFTIANA RAHAYU, berumur 17 tahun, apa yang
harus dilakukan oleh Ahli Waris apabila ingin melakukan berbuatan hukum jual beli.
Pertanyaan : perlukah ijin penetapan dari Pengadilan, dalam
hal Istri almarhum dan anaknya yang-- masih
dibawah umur tersebut apabila ingin melepaskan ha katas tanahnya (Jual Beli):
Jawaban : bahwa untuk tindakan hukum, seseorang baru
dianggap dewasa apabila sudah mencapai usia 21 tahun, dan disebutkan dalam
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 bahwa “(1). anak yang
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan
perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari
kekusaannya. (2). Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan
hukum di dalam dan diluar Pengadilan” untuk tindakan Jual beli Seorang Ibu
sebagai wali dari anaknya yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu
mengajukan permohonan ijin untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan.
SEBAGAI CONTOH :
Bahwa tentang Penetapan Perwalian anak dibawah umur dari Pengadilan
Negeri ...... “bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 17
Nopember 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ........ dibawah Register nomor : 708/Pdt.P/2014/PN..........., telah mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon
adalah Istri yang sah dari suaminya yang bernama…….…menikah di ........tanggal………………….berdasarkan Akta Nikah Nomor…….…....1997, tanggal…………..1997;
2. Bahwa dari hasil perkawinan
Pemohon dengan suaminya …………... (alm) tersebut telah dikaruinai 1 (satu) orang
anak yang bernama…….……lahir pada tanggal 7 September 1997;
3. Bahwa pada
tanggal 13 Januari 2002, suami Pemohon yang bernama .…. (Alm) tersebut telah
meninggal dunia karena sakit sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor:
……………………….
4. Bahwa dengan
meninggalnya suami Pemohon, maka Pemohon dan anak Pemohon adalah ahli waris dari
almarhum………….dan oleh karena anak Pemohon yang bernama…………..yang menurut hukum
masih dibawah umur, maka sudah sepatutnya apabila Pemohon ditetapkan sebagai
wali kuasa dari anak Pemohon yang belum dewasa tersebut untuk melakukan
perbuatan hukum.
Maka, berdasarkan
hal-hal yang terurai diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan
Negeri Tangerang berkenan untuk :
1. Mengabulkan
Permohonan Pemohon tersebut diatas.
2. Menetapkan
Pemohon ….……sebagai orang tua/wali kuasa yang sah dari anak Pemohon yang masih
dibawah umur bernama ………….Perempuan, lahair di Tangerang tanggal 1 September
1997.
3. Biaya perkara
menurut hukum.
Atau : Apabila
Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dst…..
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri
Tangerang berpendapat bahwa Pemohon telah berhasil membuktikan dalil
permohonannya, sehingga oleh karenanya
permohonan Pemohon dapat dikabulkan:
Menimbang, bahwa
oleh karena pemohon ini adalah untuk kepentingan Pemohon, maka biaya yang
timbul
dalam pekara
ini dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan
akan Pasal 345, Jo Pasal 385, Pasal 393 sampai Pasal 396 BW serta peraturan
hukum lainnya yang bersangkutan;
MENETAPKAN
1. Mengabulkan
permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan
Pemohon…………….sebagai orang tua /wali kuasa
yang sah dari anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama…………………….
Perempuan, lahir di Tangerang tanggal 1
September 1997.
3. Memberi ijin
kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku orang
tua/wali yang akan mewakili anak Pemohin
yang masih dibawah umur bernama ………….;
4. Membebankan biaya
perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 196.000,- (seratus sembilanpuluh enam ribu
rupiah);
Kutipan PENETAPAN
NOMOR : 708/Pdt.P/2014/PN.TNG
Demikian…..
Dst….
Larangan terhadap orang tua untuk memindahkan yang menjadi hak
anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 48
sebagai berikut:
“Orang tua tidak
diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang
dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan
perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar